Hadapi Gugatan Tanah, Pemkab Pangkep Tunjuk Kejari Sebagai Kuasa Hukum

    Hadapi Gugatan Tanah, Pemkab Pangkep Tunjuk Kejari Sebagai Kuasa Hukum

    PANGKEP - Pemerintah daerah kabupaten Pangkep menghadapi gugatan tanah.

    Mengadapi gugatan tersebut, pemkab Pangkep memberikan surat kuasa kepada Kejaksaan negeri(Kejari) Pangkep.

    Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Pangkep Fajar Gurindro, Pemkab Pangkep, Dinas Keesehatan dan Puskesmas digugat terkait tanah.

    "Kebetulan kami sebagai pengacara, Hari ini kami diberikan surat kuasa khusus untuk menyelesaikan gugatan tersebut sebagai pengacara negara mewakili pemerintah kabupaten Pangkep, "ujarnya.

    Diketahui, perkara yang dihadapi pemkab Pangkep permohonan gugatan hukum perkara Plperdata No 9/pdt.6/2022/PN.PKJ dengan Objek perkara tanah Pemda yang diatasnya berdiri bangunan Puskesmas kota Pangkajene.

    Lanjut dijelaskan Fajar, kegiatan ini juga merupakan implementasi perjanjian kerjasama antara Pemkab Pangkep dan Kejari Pangkep dalam rangka penyelesaikan terhadap perkara perdata ataupun tata negara.

    Penyerahan dan penandatanganan surat kuasa oleh bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau(MYL) kepada Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Pangkep Fajar Gurindro, di kantor Kejari Pangkep, ( Herman Djide)

    PANGKEP SULSEL
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Meriahkan HUT Hari Lahir Pancasila, Dandim...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Pangkep Muhammad Yusran bersama Ketua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Dialogis di Pusat Keramaian
    Kapolres Pelabuhan Makassar Bagikan Tips Aman Berkendara di Tengah Hujan Deras
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi

    Ikuti Kami